Sumber: http://seociyus.blogspot.com/2013/02/kode-javascript-dan-html-sederhana-buat-di-blog.html#ixzz3F4LX7wdq Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial Follow us: @SEOCiyus on Twitter Sumber: http://seociyus.blogspot.com/2013/02/kode-javascript-dan-html-sederhana-buat-di-blog.html#ixzz3F4KvPjWi Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial Follow us: @SEOCiyus on Twitter

Sunday 9 November 2014

Aturan Hukum Sebuah Desain dan Aturan Sosial Di Indonesia

Pada postingan kali ini saya akan membahas mengenai aturan hokum sebuah desain dan juga aturan sosialnya yang berlaku di Indonesia. Dalam pembuatan sebuah desain kita tidak boleh sembarangan dalam membuatnya. Mungkin ada beberapa dari kita masih ada yg belum mengetahui aturan mengenai desain, oleh karena itu saya akan menjelaskannya dalam postingan kali ini. Sebelum kita membahas topic utamanya, mari kita mengetahui arti dari kata desain tersebut.

Desain
Desain biasa diterjemahkan sebagai seni terapan, arsitektur, dan berbagai pencapaian kreatif lainnya. Dalam sebuah kalimat, kata "desain" bisa digunakan, baik sebagai kata benda maupun kata kerja. Sebagai kata kerja, "desain" memiliki arti "proses untuk membuat dan menciptakan obyek baru". Sebagai kata benda, "desain" digunakan untuk menyebut hasil akhir dari sebuah proses kreatif, baik itu berwujud sebuah rencana, proposal, atau berbentuk obyek nyata.
Proses desain pada umumnya memperhitungkan aspek fungsi, estetika, dan berbagai macam aspek lainnya dengan sumber data yang didapatkan dari riset, pemikiran, brainstorming, maupun dari desain yang sudah ada sebelumnya. Akhir-akhir ini, proses (secara umum) juga dianggap sebagai produk dari desain, sehingga muncul istilah "perancangan proses". Salah satu contoh dari perancangan proses adalah perancangan proses dalam industri kimia.

Prinsip-prinsip Desain
Secara garis besar, ada tujuh prinsip di dalam dunia desain yaitu :
      ·         Keseimbangan
      ·         Kesatuan
      ·         Perbandingan
      ·         Urutan
      ·         Irama
      ·         Skala
      ·         Fokus

Aturan hukum suatu desain yang berlaku di Indonesia saat ini diatur dalam UU Republik Indonesia Nomer 31 Tahun 2000 dimana:
      ·         Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum Desain Industri.
      ·         Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai Desain Industri yang Mendapat Perlindungan.
      ·         Pasal 4 mengenai Desain Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan.
      ·         Pasal 5 mengenai Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri.
      ·         Pasal 6 , Pasal 7 dan Pasal 8 mengenai Subjek Desain Industri.
      ·         Pasal 9 mengenai Lingkup Hak Pemegang Hak Desain Industri.
      ·         Pasal 10 sampai Pasal 15 mengenai Permohonan Pendaftaran Desain Industri Secara Umum.
      ·         Pasal 16 dan Pasal 17 mengenai Permohonan dengan Hak Prioritas.
      ·         Pasal 18 sampai Pasal 20 mengenai Waktu Penerimaan Permohonan.
      ·         Pasal 21 mengenai Penarikan Permohonan.
      ·         Pasal 22 dan Pasal 23 mengenai Kewajiban Menjaga Kerahasiaan.
      ·         Pasal 24 mengenai Pemeriksaan Administratif.
    ·         Pasal 25 sampai Pasal 30 mengenai Pengumuman, Pemeriksaan, Substantif, Pemberian, dan Penolakan.
      ·         Pasal 31 dan Pasal 32 mengenai Pengalihan Hak.
      ·         Pasal 33 sampai Pasal 36 mengenai Lisensi.
    ·         Pasal 37 mengenai Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak Desain Industri.
      ·         Pasal 38 mengenai Pembatalan Pemdaftaran Berdasarkan Gugatan.
      ·         Pasal 39 sampai Pasal 42 mengenai Tata Cara Gugatan.
      ·         Pasal 43  dan Pasal 44 mengenai Akibat Pembatalan Pendaftaran.
      ·         Pasal 45 mengenai Biaya.
      ·         Pasal 46 sampai Pasal 48 mengenai Penyelesaian Sengketa.
      ·         Pasal 49 sampai Pasal 52 mengenai Penetapan Sementara Pengadilan.
      ·         Pasal 53 mengenai Penyidikan.
      ·         Pasal 54 mengenai Ketentuan Pidana.
      ·         Pasal 55 mengenai Ketentuan Peralihan.
      ·         Pasal 56 dan Pasal 57 mengenai Ketentuan Penutup.

Aturan Sosial suatu desain diantaranya:
      ·         Tidak boleh mengandung rasisme.
      ·         Tidak boleh mengandung unsure sara.
      ·         Tidak boleh mengandung unsur ponografi.


      Sumber:
      http://id.wikipedia.org/wiki/Desain
UU Republik Indonesia Nomer 31 Tahun 2000

No comments:

Post a Comment