Pada postingan kali ini saya akan
membahas mengenai aturan hokum sebuah desain dan juga aturan sosialnya yang
berlaku di Indonesia. Dalam pembuatan sebuah desain kita tidak boleh
sembarangan dalam membuatnya. Mungkin ada beberapa dari kita masih ada yg belum
mengetahui aturan mengenai desain, oleh karena itu saya akan menjelaskannya
dalam postingan kali ini. Sebelum kita membahas topic utamanya, mari kita
mengetahui arti dari kata desain tersebut.
Desain
Desain biasa diterjemahkan sebagai
seni terapan, arsitektur, dan berbagai pencapaian kreatif lainnya. Dalam sebuah
kalimat, kata "desain" bisa digunakan, baik sebagai kata benda maupun
kata kerja. Sebagai kata kerja, "desain" memiliki arti "proses untuk
membuat dan menciptakan obyek baru". Sebagai kata benda,
"desain" digunakan untuk menyebut hasil akhir dari sebuah proses
kreatif, baik itu berwujud sebuah rencana, proposal, atau berbentuk obyek
nyata.
Proses desain pada umumnya
memperhitungkan aspek fungsi, estetika, dan berbagai macam aspek lainnya dengan
sumber data yang didapatkan dari riset, pemikiran, brainstorming, maupun dari
desain yang sudah ada sebelumnya. Akhir-akhir ini, proses (secara umum) juga
dianggap sebagai produk dari desain, sehingga muncul istilah "perancangan
proses". Salah satu contoh dari perancangan proses adalah perancangan
proses dalam industri kimia.
Prinsip-prinsip Desain
Secara garis
besar, ada tujuh prinsip di dalam dunia desain yaitu :
·
Keseimbangan
·
Kesatuan
·
Perbandingan
·
Urutan
·
Irama
·
Skala
·
Fokus
Aturan hukum suatu desain yang
berlaku di Indonesia saat ini diatur dalam UU Republik Indonesia Nomer 31 Tahun 2000 dimana:
·
Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum Desain Industri.
·
Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai Desain Industri
yang Mendapat Perlindungan.
· Pasal 4 mengenai Desain Industri yang Tidak
Mendapat Perlindungan.
·
Pasal 5 mengenai Jangka Waktu Perlindungan
Desain Industri.
·
Pasal 6 , Pasal 7 dan Pasal 8 mengenai Subjek
Desain Industri.
·
Pasal 9 mengenai Lingkup Hak Pemegang Hak Desain
Industri.
·
Pasal 10 sampai Pasal 15 mengenai Permohonan
Pendaftaran Desain Industri Secara Umum.
·
Pasal 16 dan Pasal 17 mengenai Permohonan dengan
Hak Prioritas.
·
Pasal 18 sampai Pasal 20 mengenai Waktu
Penerimaan Permohonan.
·
Pasal 21 mengenai Penarikan Permohonan.
·
Pasal 22 dan Pasal 23 mengenai Kewajiban Menjaga
Kerahasiaan.
·
Pasal 24 mengenai Pemeriksaan Administratif.
· Pasal 25 sampai Pasal 30 mengenai Pengumuman,
Pemeriksaan, Substantif, Pemberian, dan Penolakan.
·
Pasal 31 dan Pasal 32 mengenai Pengalihan Hak.
·
Pasal 33 sampai Pasal 36 mengenai Lisensi.
·
Pasal 37 mengenai Pembatalan Pendaftaran
Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak Desain Industri.
·
Pasal 38 mengenai Pembatalan Pemdaftaran
Berdasarkan Gugatan.
·
Pasal 39 sampai Pasal 42 mengenai Tata Cara
Gugatan.
·
Pasal 43
dan Pasal 44 mengenai Akibat Pembatalan Pendaftaran.
·
Pasal 45 mengenai Biaya.
·
Pasal 46 sampai Pasal 48 mengenai Penyelesaian
Sengketa.
·
Pasal 49 sampai Pasal 52 mengenai Penetapan
Sementara Pengadilan.
·
Pasal 53 mengenai Penyidikan.
·
Pasal 54 mengenai Ketentuan Pidana.
·
Pasal 55 mengenai Ketentuan Peralihan.
·
Pasal 56 dan Pasal 57 mengenai Ketentuan
Penutup.
Aturan Sosial suatu desain
diantaranya:
·
Tidak boleh mengandung rasisme.
·
Tidak boleh mengandung unsure sara.
·
Tidak boleh mengandung unsur ponografi.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Desain
UU Republik Indonesia Nomer 31 Tahun 2000
No comments:
Post a Comment